SCU Gelar Lokakarya Pemeliharaan Paten, Dorong Keberlanjutan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Semarang, 15 September 2026 – Soegijapranata Catholic University (SCU) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Pemeliharaan Paten yang bertempat di Gedung Antonius Lantai 4 Ruang 405 SCU. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada akademisi, peneliti, inventor, serta pemegang paten mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan perlindungan hukum atas invensi melalui pemenuhan kewajiban pemeliharaan paten.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala LPPM SCU, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi, S.H.,M.Hum., yang menekankan pentingnya penguatan budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi melalui perlindungan kekayaan intelektual. LPPM SCU memiliki peran dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan agar hasil inovasi yang dihasilkan sivitas akademika tidak hanya berhenti pada tahap penelitian, tetapi juga memiliki perlindungan hukum serta nilai manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dibuka melalui sambutan dari Kepala Forum Komunikasi serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan, yang menyampaikan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah sendiri memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Sesi pemaparan utama menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ibu Suzy Herianti, yang membahas mengenai “Pentingnya Pemeliharaan Paten bagi Pemegang Paten”. Kegiatan ini dimoderatori oleh Bapak I Gusti Nyoman Yonatan Wiradi, S.H.,M.Kn., dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi SCU, yang memandu jalannya diskusi serta interaksi antara narasumber dan peserta.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa paten merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pemegangnya atas suatu invensi. Akan tetapi, hak tersebut harus dipertahankan melalui kewajiban pembayaran biaya tahunan atau biaya pemeliharaan paten. Pemeliharaan paten menjadi aspek penting karena memastikan perlindungan hukum terhadap suatu invensi tetap berlaku hingga masa perlindungan berakhir.

Biaya tahunan paten tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan sistem paten nasional. Pembayaran biaya tahunan bertujuan untuk mempertahankan perlindungan terhadap invensi, mendukung kegiatan inovasi, serta mendorong proses komersialisasi hasil penelitian. Kewajiban tersebut menjadi bentuk tanggung jawab pemegang paten dalam mengelola hak yang telah diperolehnya.

Dalam lokakarya ini, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pembayaran biaya tahunan paten. Pembayaran pertama kali wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak sertifikat paten diterbitkan. Selanjutnya, pembayaran dilakukan setiap tahun sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar status perlindungan paten tetap aktif.

Selain itu, narasumber menjelaskan konsekuensi apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Paten dapat dinyatakan dihapus apabila biaya tahunan tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan pemegang paten kehilangan hak eksklusif, termasuk hak ekonomi untuk melakukan komersialisasi, pengalihan hak, maupun memberikan lisensi kepada pihak lain.

Peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme pembayaran biaya pemeliharaan paten melalui aplikasi SAKI21. Proses pembayaran dilakukan secara elektronik mulai dari masuk ke akun pemohon, memilih menu pembayaran annuity, memasukkan nomor registrasi paten, memilih tahun pembayaran, mengunggah dokumen pendukung, hingga melakukan pembayaran melalui kode billing.

Melalui kegiatan ini, SCU bersama DJKI berharap para pemegang paten semakin memahami tanggung jawab dalam menjaga aset intelektual yang dimiliki. Pemeliharaan paten menjadi langkah penting agar inovasi yang dihasilkan oleh akademisi, peneliti, maupun inventor dapat terus terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat luas.

Share the Post:

Related Posts