Webinar Internasional SCU Tegaskan Pentingnya Integrasi Norma Humaniter dan Nilai Adat dalam Rekonsiliasi Pascakonflik

Meskipun konflik bersenjata di wilayah Ambon, Aceh, dan Poso telah berlalu, dampak kemanusiaan yang ditinggalkan masih terasa hingga kini. Isu keadilan, pemulihan korban, dan rekonstruksi kepercayaan sosial tetap menjadi tantangan. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Soegijapranata Catholic University (SCU) bekerja sama dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI) dan International Committee of the Red Cross (ICRC) menyelenggarakan Webinar Internasional bertajuk “Humanitarian Norms in Post-Conflict Indonesia” pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam forum tersebut, Kepala LPPM SCU sekaligus Dosen Ilmu Hukum, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi, menekankan pentingnya membaca norma hukum humaniter internasional secara kontekstual dengan nilai-nilai adat lokal. Ia menggarisbawahi bahwa prinsip-prinsip seperti larangan pembalasan dalam hukum humaniter sejalan dengan tradisi lokal seperti “baku baik” di Ambon, yang mengedepankan hidup dalam harmoni. Menurutnya, nilai kemanusiaan bukanlah konsep asing, melainkan telah tertanam dalam budaya masyarakat.

Dr. Trihoni juga mengkritisi kelemahan sistem hukum nasional dalam merespons konflik, yang dinilai belum memberikan pertanggungjawaban memadai terhadap korban maupun kerusakan warisan budaya. Ia mencontohkan kerusakan dua gereja bersejarah di Maluku yang tidak diikuti dengan proses hukum yang adil. Oleh karena itu, ia mendorong agar kebijakan nasional dan regulasi daerah mulai mengadopsi nilai-nilai adat sebagai landasan penyelesaian konflik dan perlindungan korban.

Sejak 2012, SCU telah aktif mendampingi komunitas adat di Ambon melalui penguatan lembaga Saniri. Pada 2021, dibentuk forum komunikasi antar-Saniri untuk memperkuat jaringan antar-desa adat dan menjaga nilai rekonsiliasi lokal agar tetap relevan di era modern. Dr. Trihoni menekankan pentingnya dinamika nilai adat, termasuk keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan penerapan prinsip demokratis dalam komunitas.

SCU juga berperan dalam penyusunan rancangan peraturan desa adat yang mengakui eksistensi lembaga adat secara formal. Inisiatif ini mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM yang tengah mengembangkan konsep Kota Ramah HAM. Menurut Dr. Trihoni, nilai adat dapat menjadi fondasi lokal bagi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa rekonsiliasi pascakonflik harus berpihak pada korban dan menjamin akuntabilitas. Webinar ini juga membuka peluang kerja sama baru dengan mitra internasional untuk memperkuat agenda tersebut. “Integrasi antara norma humaniter dan nilai adat dalam kebijakan publik adalah kunci untuk membangun rekonsiliasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain Dr. Trihoni, webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber internasional, seperti Christian Ranheim (Regional Director RWI Asia Pacific), Tamalin Bolus (Regional Legal Advisor ICRC), dan Henry Thomas Simarmata (Executive Coordinator Asia Pacific Initiative on International Humanitarian Law). Mereka membahas berbagai aspek, mulai dari penguatan tata kelola humaniter, keterlibatan publik, hingga dampak peredaran senjata ringan dalam konflik Aceh terhadap masyarakat pascakonflik.

Share the Post:

Related Posts